Tulisan ini adalah lanjutan tulisan saya sebelumnya (Perpecahan dalam Gereja dan Lahirnya Gerakan Ekumene 1 & 2). Kali ini saya secara khusus membahas komitmen Gereja Katolik tentang Gerakan Ekumene. Selamat membaca! Semoga bermanfaat! Tuhan memberkati!
[postingan number=3 tag= ‘gereja-katolik’]
Keterbukaan Gereja Katolik terhadap gerakan ekumene (ekumenisme) baru secara resmi terjadi saat Konsili Vatikan II.[1] Keterbukaan itu terlihat ketika pada saat Konsili Vatikan II berlangsung, ada beberapa pengamat resmi dari Dewan Gereja-Gereja se-Dunia (DGD) yang hadir.[2] Relasi antara DGD dan Gereja Katolik ini mulai kokoh ketika bulan Mei 1965 terbentuk kelompok kerja sama. Hingga saat ini, kerja sama antara DGD dan Gereja Katolik terus dikembangkan dan berjalan dengan baik, walaupun Gereja Katolik belum menjadi anggotanya.[3] Rupanya Gereja Katolik masih hati-hati dalam kerja sama dengan DGD. Salah satu alasan mengapa Gereja Katolik belum menjadi anggota DGD adalah Gereja Katolik terlalu besar. Jumlah anggota Gereja Katolik lebih besar dari anggota semua Gereja yang bergabung dalam DGD. Di pihak lain, jumlah utusan dalam DGD selalu ditentukan menurut jumlah anggota yang dimiliki satu Gereja. Dengan demikian, jika Gereja Katolik bergabung, utusannya dalam DGD banyak.
Penulis memaparkan pandangan Gereja Katolik tentang ekumenisme menurut beberapa dokumen berikut ini.
- Ekumenisme dalam Dekret Unitatis Redintegratio
Dekret yang dihasilkan pada Konsili Vatikan II ini merupakan wujud keterbukaan sekaligus keseriusan Gereja Katolik dalam usaha pemulihan kesatuan umat kristiani.[4] Konsili menegaskan bahwa pemulihan kesatuan antara segenap umat Kristen merupakan salah satu maksud utama Konsili Ekumenis Vatikan II, sebab yang didirikan oleh Kristus adalah Gereja yang satu dan tunggal.[5]
Berikut ini adalah pengertian ekumenisme menurut Gereja Katolik yang tercantum dalam Unitatis Redintegratio.
“Yang dimaksudkan dengan Gerakan Ekumenis ialah: kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha, yang – menanggapi bermacam-macam kebutuhan Gereja dan berbagai situasi – diadakan dan ditujukan untuk mendukung kesatuan umat kristen; misalnya: semua daya-upaya untuk menghindari kata-kata, penilaian-penilaian serta tindakan-tindakan, yang ditinjau dari sudut keadilan dan kebenaran tidak cocok dengan situasi saudara-saudari yang terpisah, dan karena itu mempersukar hubungan-hubungan dengan mereka; kemudian, dalam pertemuan-pertemuan umat kristen dari berbagai Gereja atau Jemaat, yang diselenggarakan dalam suasana religius, “dialog antara para pakar yang kaya informasi, yang memberi ruang kepada masing-masing peserta untuk secara lebih mendalam menguraikan ajaran persekutuannya, dan dengan jelas menyajikan corak-cirinya. Sebab melalui dialog itu semua peserta memperoleh pengertian yang lebih cermat tentang ajaran dan perihidup kedua persekutuan, serta penghargaan yang lebih sesuai dengan kenyataan. Begitu pula persekutuan-persekutuan itu menggalang kerja sama yang lebih luas lingkupnya dalam aneka usaha demi kesejahteraan umum menurut tuntutan setiap suara hati kristen; dan bila mungkin mereka bertemu dalam doa sehati sejiwa. Akhirnya, mereka semua mengadakan pemeriksaan batin tentang kesetiaan mereka terhadap kehendak Kristus mengenai Gereja, dan sebagaimana harusnya menjalankan dengan tekun usaha pembaharuan dan reformasi.”[6]
Di dalam dokumen ini juga ditemukan prinsip-prinsip dan dasar biblis ekumenisme, seperti yang diuraikan berikut ini.
“Ketika Tuhan Yesus telah ditinggikan di salib dan di muliakan, Ia mencurahkan Roh yang di janjikan-Nya. Melalui Roh itulah Ia memanggil dan menghimpun umat Perjanjian Baru, yakni Gereja, dalam kesatuan iman, harapan dan cinta kasih, menurut ajaran Rasul: “Satu Tubuh dan satu Roh, seperti kalian telah dipanggil dalam satu harapan panggilan kalian. Satu Tuhan, satu iman, satu babtis(Ef 4:4-5). Sebab “barang siapa telah dibaptis dalam Kristus, telah menganakan Kristus …. Sebab kalian semua ialah satu dalam Kristus Yesus (Gal 3:27-28). Roh Kudus, yang tinggal dihati umat beriman, dan memenuhi serta membimbing seluruh Gereja, menciptakan persekutuan umat beriman yang mengagumkan itu, dan sedemikian erat menghimpun mereka sekalian dalam Kristus, sehingga menjadi Prinsip kesatuan Gereja. Dialah yang membagi-bagikan aneka rahmat dan pelayanan, serta memperkaya Gereja Yesus Kristus dengan pelbagai anugerah, untuk memperlengkapi para kudus bagi pekerjaan pelayanan, demi pembangunan Tubuh Kristus (Ef 4:12).”[7]
Menurut Martin Harun, dekret ini tetap merupakan sumber ilham bagi umat Katolik dalam usaha membangun kesatuan gereja bersama jemaat kristiani lainnya.[8] Beberapa teks Kitab Suci yang dikutip di atas menunjukkan bahwa komitmen Gereja Katolik dalam memperjuangkan ekumenisme memiliki landasan biblis yang kokoh. Kesatuan itu adalah kehendak Kristus, sesuai dengan isi Kitab Suci. Dekret ini juga selalu dikutip oleh Gereja Katolik, secara khusus oleh Magisterium ketika membahas tentang ekumenisme zaman ini.
- Ekumenisme dalam Ensiklik Ut Unum Sint[9]
Dalam ensiklik ini, Paus Yohanes Paulus II merefleksikan lagi dekret Unitatis Redintegratio dan menghubungkannya dengan aneka tantangan ekumenisme yang dihadapi Gereja.
“Pada konsili Vatikan II Gereja Katolik secara definitif menyanggupkan diri untuk dengan berani menempuh jalan usaha-usaha ekumenis. Begitulah Konsili mendengarkan Roh Tuhan yang mengajarkan umat menafsirkan dengan seksama “tanda-tanda zaman.”Pengalaman-pengalaman tahun-tahun itu bahkan telah menyadarkan Gereja secara semakin mendalam akan jati dirinya dan misinya sepanjang sejarah. Gereja Katolik mengakui secara jujur kelemahan-kelemahan para anggotanya, menyadari pula bahwa dosa-dosa mereka merupakan sekian banyak pengkhianatan dan hambatan terhadap perwujudan rencana Sang Penyelamat. Karena terus menerus merasa dipanggil untuk diperbarui dalam semangat Injil, Gereja tidak berhenti berulah-tapa. Sekaligus Gereja mengakui dan masih lebih memuji lagi kekuatan Tuhan yang memenuhinya dengan kurnia kekudusan, menuntunnya untuk tetap maju dan menyerupakannya dengan penderitaan serta kebangkitan-Nya.”[10]
Pemulihan kesatuan umat kristiani adalah hal mendesak yang harus diwujudkan pada zaman sekarang. Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pertobatan pribadi dan bersama (jemaat) merupakan kunci ekumenisme.[11] Tidak ada ekumenisme yang sejati tanpa pertobatan batin. Selain itu, doa dan dialog ekumenis memainkan peranan penting dalam usaha memulihkan kesatuan umat kristiani.[12]Ia juga menegaskan bahwa persekutuan semua Gereja khusus (gereja-gereja yang memisahkan diri) dengan Gereja Roma merupakan syarat yang sungguh-sungguh perlu bagi kesatuan penuh yang kelihatan.[13]
- Ekumenisme dalam Evangelii Nuntiandi[14]
Dalam Imbauan Apostolik ini, Paus Paulus VI menghubungkan evangelisasi dengan perpecahan dalam Gereja, seperti yang dipaparkan berikut ini.
“Kekuatan evangelisasi akan terasa sangat berkurang bila mereka yang mewartakan Injil terbagi-bagi di antara mereka sendiri dalam macam-macam bentuk….Warisan rohani Tuhan menceritakan kepada kita bahwa kesatuan di antara para pengikut-Nya bukan hanya bukti bahwa kita menjadi milik-Nya tetapi juga bukti bahwa Dia diutus oleh Bapa. Hal itu merupakan batu uji kredibilitas orang-orang kristen dan Kristus sendiri. Sebagai penginjil-penginjil, kita harus menyajikan citra Kristus yang setia, bukan gambaran umat yang terbagi-bagi dan terpisah-pisah karena pertengkaran yang tidak membangun, tetapi gambaran umat yang matang dalam iman dan mampu menemukan titik temu di balik ketegangan-ketegangan yang nyata, berkat suatu usaha bersama-sama mencari kebenaran dengan jujur dan tanpa pamrih. Nasib evangelisasi tentu saja terkait dengan kesaksian mengenai persatuan yang diberikan oleh Gereja. Ini merupakan suatu sumber tanggungjawab dan juga hiburan. Pada butir ini kami ingin menekankan tanda persatuan di antara semua orang Kristen sebagai jalan dan alat evangelisasi. Perpecahan di antara orang-orang kristen merupakan suatu kenyataan serius yang menghambat karya Kristus.”[15]
Imbauan ini menggarisbawahi komitmen Gereja Katolik dalam memulihkan kesatuan umat kristiani. Yang ditekankan adalah kesatuan sebagai jalan dan alat evangelisasi. Sebaliknya, perpecahan itu menghambat evangelisasi.
- Ekumenisme dalam Evangelii Gaudium[16]
Dalam seruan Apostolik ini, Paus Fransiskus menguraikan juga secara singkat tentang komitmen Gereja Katolik terhadap ekumenisme.
“Komitmen pada ekumenisme menanggapi doa Tuhan Yesus “supaya mereka semua menjadi satu” (Yoh. 17:21). Sifat pesan kristiani yang patut dipercayai akan menjadi lebih kuat jika umat kristiani mampu mengatasi perpecahan mereka dan Gereja dapat mewujudkan “ kepenuhan ciri katoliknya sendiri dalam diri putera-puterinya yang, meskipun bersatu dengannya oleh pembaptisan, namun terpisah dari persekutuan penuh dengannya. Kita tidak pernah boleh melupakan bahwa kita adalah para peziarah yang berjalan berdampingan satu sama lain. Hal itu berarti bahwa kita harus memiliki kepercayaan yang tulus pada teman peziarahan kita, dengan mengesampingkan segera kecurigaan atau ketidakpercayaan, dan mengarahkan pandangan kita pada apa yang kita cari: kedamaian di hadapan Allah yang Esa. Mempercayai orang lain adalah seni, demikian juga kedamaian adalah seni (art. 244).” “Mengingat seriusnya kontra-kesaksian dari perpecahan di antara umat kristiani, terutama di Asia dan Afrika, pencarian jalan menuju kesatuan menjadi sangat mendesak. Para misionaris di kedua benua itu seringkali menyebutkan munculnya kritik, keluhan dan cemooh yang mereka terima akibat skandal perpecahan umat kristiani. Jika kita memusatkan diri pada keyakinan kita bersama, dan jika kita mengingat prinsip hierarki kebenaran, kita akan mampu berjalan cepat menuju ungkapan bersama dalam pewartaan, pelayanan dan kesaksian. Jumlah sangat besar orang yang tidak menerima Injil Yesus Kristus tidak dapat membiarkan kita bersikap acuh tak acuh. Akibatnya, komitmen untuk kesatuan yang membantu mereka menerima Yesus bukan lagi menjadi soal diplomasi belaka atau kepatuhan yang terpaksa, melainkan jalan yang sangat diperlukan bagi evangelisasi. Tanda-tanda perpecahan di antara umat kristiani di negara-negara yang dirusak oleh kekerasan menambah lagi kasus-kasus konflik di pihak mereka yang seharusnya menjadi ragi bagi perdamaian. Betapa banyak hal penting yang mempersatukan kita! Jika kita sungguh percaya akan karya cuma-Cuma yang melimpah dari Roh Kudus, kita bisa belajar sangat banyak satu sama lain. Ini bukan hanya hanya hal mendapat informasi mengenai orang-orang lain untuk memahami mereka dengan lebih baik, melainkan lebih tentang menuai apa yang telah ditaburkan oleh Roh ke dalam diri mereka yang juga berarti anugerah bagi kita.[17]
Seruan Paus Fransiskus ini menyadarkan Gereja bahwa ekumenisme itu mendesak pada zaman ini. Dalam Seruan Apostolik ini, Paus Fransiskus secara khusus menyinggung tentang situasi Gereja di Asia dan Afrika. Menurutnya, mencari jalan menuju kesatuan sangat mendesak di benua-benua ini. Ada banyak hal yang mempersatukan umat kristiani. Di pihak lain, perpecahan yang terjadi di antara para pengikut Kristus di benua-benua ini menghambat karya pewartaan Gereja tentang Kerajaan Allah.
- Ekumenisme dalam Kitab Hukum Kanonik (1983)[18]
Dalam KHK (1983), tugas Kolegium Para Uskup dan Tahta Apostolik dalam memajukan ekumenisme ditemukan pada kanon 755, paragraf 1 dan 2.
# 1. Seluruh Kolegium Para Uskup dan Takhta Apostolik mempunyai tugas utama untuk memajukan dan membimbing gerakan ekumenis di kalangan umat katolik yang tujuannya ialah memulihkan kesatuan antara semua orang kristiani yang menurut kehendak Kristus harus diperjuangkan oleh Gereja.
#2. Demikian pula para Uskup dan menurut norma hukum, Konferensi Para Uskup, wajib memperjuangkan kesatuan tersebut dan sesuai dengan bermacam-macam kebutuhan atau kesempatan, wajib memberikan norma-norma praktis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi Gereja
Ketetapan ini menggarisbawahi tanggungjawab pemimpin Gereja dalam mengatur norma-norma praktis yang menjadi pedoman bagi umat beriman dalam memperjuangkan ekumenisme bersama umat kristiani lainnya. Inilah perjuangan Gereja demi terciptanya kesatuan umat kristiani.
- Pedoman Pelaksanaan Prinsip-Prinsip dan Norma-norma Ekumenisme[19]
Dokumen ini mengulas lagi secara singkat prinsip-prinsip ekumenisme.
“Gerakan ekumenis merupakan rahmat Allah yang diberikan oleh Bapa menjawab doa dari Yesus (Yoh 17:21) dan permohonan Gerja yang diilhami oleh Roh Kudus (Rom 8:26-27). Hal itu dilaksanakan dalam tugas perutusan umum Gereja untuk mempersatukan umat manusia dalam Kristus dan yang merupakan tujuannya yang khas ialah memulihkan persatuan di antara orang-orang Kristen (UR, no. 5). Mereka yang dibaptis dalam nama Kristus, berdasarkan baptisannya tersebut dipanggil untuk melibatkan diri dalam usaha mencari persatuan. Persatuan berdasarkan baptis mendorong orang ke persatuan yang penuh secara gerejani.”[20]
Dengan mengutip Unitatis Redintegratio (artikel 5), dapat dikatakan bahwa Dewan Kepausan yang mengeluarkan pedoman ini menjadikan dekret Unitatis Redintegratio sebagai sumber ilham.[21] Dalam dokumen ini, Dewan Kepausan untuk Persatuan Umat Kristiani juga menyebutkan organisasi-organisasi dalam Gereja Katolik yang bertugas melayani persatuan kristiani.[22]Selebihnya, dokumen ini menguraikan petunjuk-petunjuk bagi Gereja dalam perjuangan memulihkan kesatuan umat kristiani.
“Diterbitkannya pedoman yang baru ini dimaksudkan agar dijadikan suatu sarana untuk membantu seluruh Gereja dan lebih-lebih mereka yang secara langsung terlibat dalam kegiatan ekumenis di dalam Gereja Katolik. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi, menerangi dan membimbing kegiatan ekumenis ini, dan dalam beberapa kasus khusus juga untuk memberi petunjuk-petunjuk yang mengikat, sesuai dengan kewenangan yang khas yang dimiliki oleh Dewan Kepausan Untuk Persatuan Umat Kristiani. Berdasarkan pengalaman Gereja di dalam tahun-tahun sejak Konsili dan dengan memperhitungkan situasi ekumenisme sekarang ini, maka Pedoman Ekumenisme ini mengumpulkan semua norma yang telah diadakan untuk melaksanakan dan mengembangkan keputusan-keputusan Konsili hingga saat sekarang ini dan memperbaharuinya bila perlu.”[23]
Apa yang telah diuraikan secara singkat dalam beberapa dokumen Gereja Katolik di atas menunjukkan keseriusan Gereja Katolik dalam memperjuangkan kesatuan umat kristiani. Semangat pembaharuan yang digemakan dalam Konsili Vatikan II, sungguh-sungguh membuat Gereja Katolik membuka hati dalam memperjuangkan ekumenisme. Semangat ini juga membuat gereja-gereja bukan Katolik mau mendekat untuk menjalin kerja sama ekumenis dengan Gereja Katolik demi mencapai kesatuan sebagai Tubuh Kristus.***
Referensi:
[1] Bdk. Martin Harun, “Dekrit Tentang Ekumenisme,” dalam Eddy Kristiyanto, Konsili Vatikan II, Agenda yang Belum Selesai, Jakarta: Obor, 2006, hal. 89.
[2] Bdk. Georg Kirchberger, Op.Cit., hal. 129.
[3] Ibid., hal. 132.
[4] Bdk. Unitatis Redintegratio (UR), art.1.
[5] Ibid.
[6] Ibid.,art. 4.
[7] Ibid., art. 2.
[8] Bdk. Martin Harun, Op. Cit., hal. 96.
[9] Ensiklik Paus Yohanes Paulus II tentang Komitmen terhadap Ekumenisme yang dikeluarkan pada 25 Mei 1995.
[10] Ut Unum Sint, art. 3.
[11] Ibid., art. 15.
[12] Ibid., art. 21-39.
[13] Ibid., art. 97. “Gereja Katolik, baik dalam praksisnya maupun dalam dokumen-dokumen resminya berpandangan bahwa persekutuan Gereja-Gereja khusus dengan Gereja Roma serta para uskup mereka dan uskup Roma -menurut rencana Allah- merupakan syarat yang esensial bagi persekutuan penuh yang kelihatan.”
[14] Imbauan Apostolik tentang Karya Pewartaan Injil dalam Jaman Modern ini dikeluarkan pada 8 Desember 1975.
[15] Evangelii Nuntiandi, art. 77.
[16] Uraian tentang ekumenisme ditemukan pada artikel 244-246.
[17] Evangelii Gaudium, art. 244, 246.
[18] Kitab Hukum Kanonik (KHK 1983), (terj. Tim Temu Kanonis Regio Jawa), Jakarta: KWI, 2006.
[19] Dewan Kepausan untuk Persatuan Kristiani, Pedoman Pelaksanaan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Ekumenisme, art. 21 (terj. J. Hadiwikarta) Jakarta: Dokpen KWI, 1994.Dokumen ini dikeluarkan oleh Dewan Kepausan Untuk Persatuan Umat Kristiani pada 25 Maret 1993.
[20] Ibid., art. 21
[21] Bdk. Martin Harun, Op. Cit., hal. 96.
[22] Pedoman Pelaksanaan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Ekumenisme, art. 37-54
[23] Ibid., art. 6
Ekumenisme anjuran Vatican II bercanggah dengan maksud asal nya iaitu bergabung atas dasar iman yang sama (Katolik). Non-Katolik harus kembali ke pangkuan Gereja, bukannya ‘bergabung’ tapi terus mengekalkan iman salah.