Kitab Suci Perjanjian Lama menyebut deretan binatang yang haram dan halal. Pengaturan ini bermula dari peristiwa air bah, yaitu ketika Nuh diperintahkan oleh Tuhan supaya memasukkan ke dalam bahtera yang dibuatnya segala binatang yang halal dan binatang yang haram; dengan perbandingan tujuh berbanding satu. Tujuh pasang binatang halal, dan satu pasang binatang haram. Berfirmanlah TUHAN kepada Nuh: “Dari segala binatang yang tidak haram haruslah kauambil tujuh pasang, jantan dan betinanya, tetapi dari binatang yang haram satu pasang, jantan dan betinanya” (Kej. 7:1-2).
Petunjuk mengenai binatang yang halal dan haram dalam Kitab Kejadian ini menentukan mana binatang-binatang yang boleh dimakan dan mana yang tidak. Tuhan bersabda: “Segala yang bergerak, yang hidup, akan menjadi makananmu. Aku telah memberikan semuanya itu kepadamu seperti juga tumbuh-tumbuhan hijau” (Kej. 9:3).
Adapun informasi tentang binatang yang tidak boleh dimakan didaftar secara rinci berdasarkan tempat hidupnya. Binatang haram yang hidup di darat (Im. 11:1-8): unta, pelanduk, kelinci, dan babi hutan; di laut (Im. 11:9-12): segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air; di udara (Im. 11:13-19): burung rajawali, ering janggut dan elang laut, elang merah dan elang hitam menurut jenisnya, setiap burung gagak menurut jenisnya, burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya, burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar, burung hantu putih, burung undan, burung ering, burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar; dan yang terdapat di ketiganya (Im. 11:20-29): tikus buta, tikus, katak menurut jenisnya, landak, biawak, bengkarung, siput dan bunglon.
Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi. Hukum ini dibuat untuk membedakan antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan. Namun, jika kita cermati, tampaknya tidak ada alasan yang jelas mengapa jenis binatang tertentu disebut haram dan yang lain tidak. Boleh jadi, pada kurun waktu tertentu, binatang-binatang itu mengandung virus tertentu sehingga kalau dimakan oleh manusia, maka virusnya bisa menular kapada manusia yang ujung-ujungnya bisa menyebabkan manusia jatuh sakit atau bahkan meninggal dunia.
[postingan number=3 tag= “patung”]
Kita bisa bandingkan, misalnya, dengan kasus flu burung. Banyak ayam, burung, dan jenis unggas lainnya dimusnahkan karena ditengarai mengandung virus mematikan; sehingga pernah ada larangan memakan daging ayam, meskipun ayam bukanlah binatang yang haram. Nah, seandainya saja kasus flu burung ini terjadi pada zaman dahulu kala, yakni ribuan tahun yang lalu, bukan tidak mungkin ayam juga pasti diharamkan. Hal tersebut disebabkan karena cara berpikir orang zaman dulu sederhana: daripada yang menyantap bisa mati, maka cara terbaik untuk mencegahnya adalah dengan mengharamkannya.
Maka dasar untuk mengatakan suatu makanan haram atau tidak haram adalah dari segi kebersihan atau kesehatan, rasa enggan secara natural, pada tingkat tertentu pertimbangan religius, atau karena binatang-binatang tertentu mempunyai konotasi berhala ataupun tahyul. Pengertian binatang haram yang diterima pada saat itu salah satunya adalah yang berkuku belah, bersela panjang, tidak memamah biak (lih. Im 11:7, Ul 14:8), namun juga termasuk ikan yang tidak mempunyai sirip atau sisik (Im. 11:7-9), burung pemangsa (Im. 11:13-19), serangga yang bersayap (Im. 11:20-23), dan binatang reptilia (Im. 11:29-38).
Namun, jika kita telisik lebih jauh, perihal larangan memakan makanan tertentu sebenarnya erat kaitannya dengan hukum pentahiran atau pemurnian bangsa Israel. Dalam Kitab Imamat, hal ‘haram’ itu tidak hanya menyangkut makanan, tetapi juga soal keadaan seseorang yang karena perbuatan tertentu yang belum tentu perbuatan dosa, tidak dapat datang kepada Tuhan. Dengan demikian, ‘haram’ atau uncleanness, pada umumnya bersifat eksternal, tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran hukum moral; sehingga penghapusan keharaman tersebut juga merupakan sebuah upacara eksternal yang mengembalikan keadaan orang tersebut ke kondisi sebelumnya.
Maka kita melihat di sini bahwa ternyata larangan untuk memakan makanan yang haram tersebut berkaitan dengan maksud Allah untuk mengkuduskan umat-Nya. Tuhan bersabda: “Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi. Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus” (Im. 11:44-45).
Istilah ‘haram’ atau ‘halal’ rupanya dapat kita temui juga di dalam Kitab Suci Perjanjian Baru. Yesus pernah mengecam orang-orang Farisi karena mereka sibuk mengurusi soal halal dan haram. Yesus bersabda: “Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab kamu sama seperti kuburan yang dilabur putih, yang sebelah luarnya memang bersih tampaknya, tetapi yang sebelah dalamnya penuh tulang belulang dan pelbagai jenis kotoran” (Mat. 23:27).
Yesus mengajarkan bahwa setelah kedatangan-Nya ke dunia, Dialah yang menjadi jalan untuk mencapai kekudusan; dan bukannya melalui segala hukum pemurnian tersebut. Artinya, jika seseorang ingin menjadi kudus dan murni, maka jalannya tidak lagi dengan menghindari makanan yang dianggap haram, melainkan dengan cara menyambut Kristus, sang Roti Hidup (Yoh. 6:25-59) yang menjadi santapan rohani, ‘jalan’ yang mengantar kita kepada Allah Bapa (lih. Yoh. 14:6). Hal ini kita terima pada saat menyambut Kristus dalam Sabda Allah dan terutama di dalam Ekaristi.
Itulah sebabnya Yesus memberikan satu perintah yang sangat tegas, kata-Nya: “Dengar dan camkanlah: bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang. Tetapi apa yang keluar dari mulut berasal dari hati dan itulah yang menajiskan orang. Karena dari hati timbul segala pikiran yang jahat, pembunuhan, perzinahan, percabulan, pencurian, sumpah palsu dan hujat. Itulah yang menajiskan orang” (Mat 15:11, 18-20).
Bagi Yesus, makanan itu bukanlah sesuatu yang buruk. Yang buruk adalah apa yang keluar dari hati manusia sebab dari sana lahir iri dengki, benci, amarah, dendam, dan sebagainya. Penjelasan atas perkataan Yesus ini sederhana sekali. Makanan yang kita santap akan masuk ke perut, dan pada akhirnya dibuang ke jamban. Tetapi kata-kata yang keluar dari hati akan masuk ke dalam hati orang dan memberi pengaruh terhadap orang itu. Nah, jika perkataan kita itu dilandasi oleh kebencian dan amarah, maka bukan tidak mungkin akan membakar hati orang, sehingga membuat orang lain terluka dan trauma. Hal ini tentu saja lebih buruk daripada menyantap makanan yang efek buruknya hanyalah sering ke jamban.



Terima kasih atas dukungannya ya. Tuhan Yesus memberkati.
Terima kasih.
Terima kasih banyak atas santapan Rohani untuk lagi ini…
Luar biasa…
Terima kasih atas katekesenya, Pater.