Salam Indonesia !
Sehubungan dengan kasus pemotongan salib dan pemindahan ibadat arwah salah seorang umat di Paroki Pringgolayan Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin, 19 Desember 2018, tim _Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY_ selama hampir sehari penuh melakukan penyapaan kepada keluarga korban, pengumpulan data _(fact finding)_, koordinasi dengan tokoh-tokoh umat Gereja Paroki Pringgolayan, pertemuan dengan berbagai pihak (tokoh lintas iman di FPUB, Kapolsek, Danramil), serta pertemuan dengan tim pencari fakta FKUB DIY/tim Kanwil Depag. Sebagai kepanjangan tangan dari Gereja tim KKPKC Kevikepan DIY berusaha merespon krisis seoptimal mungkin dengan pengutamaan keselamatan korban. Secara umum berikut adalah hasil yang bisa kami sampaikan kepada publik :

1. Benar bahwa terjadi pemotongan salib makam.
2. Status makam pada saat terjadi pemakaman (sejauh pelacakan tim di lapangan) adalah makam umum.
3. Bahwa peristiwa intoleransi yang dialami almarhum dan keluarga bukan peristiwa tunggal, tim mencatat ada dua peristiwa kekerasan lain yang terjadi sebelum peristiwa ini terjadi. Peristiwa sebelumnya ini sudah sampai pada ancaman kekerasan fisik.
4. Almarhum dan istri sangat baik dan diterima di masyarakat, almarhum adalah aktivis kampung (pelatih koor di kampung), istri adalah ketua organisasi perempuan di kampung. Ini membuat spontanitas dukungan warga kampung pada saat persiapan dan penyemayaman jenazah berjalan dengan baik.
5. Interaksi warga dengan keluarga sangat baik, tetapi ada sekelompok orang pendatang dengan dukungan luar yang memberi tekanan fisik dan psikis secara langsung maupun tidak langsung melalui sebagian warga.
6. Surat pernyataan yang beredar awalnya diterima istri almarhum dalam bentuk print jadi, dibawa oleh 7 (tujuh) orang dari pihak kelurahan, polsek, koramil, dan pengurus kampung. Surat ditandatangani istri almarhum. Penjelasan yang diberikan kepada istri almarhum adalah untuk mengatasi isu yang berkembang luas di media sosial.
Beberapa point penegasan KKPKC Kevikepan DIY kepada pihak aparat keamanan dan pemerintah adalah :
1. Adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
2. Lindungi dan bela Hak-hak Asasi Manusia dan hak-hak dasar warganegara Republik Indonesia.
3. Tugas aparat adalah melindungi yang kecil dan lemah, bukan hanya menekan yang kecil agar selalu mengalah dan menciptakan _”harmoni sosial semu”_.
4. Ada ancaman serius pada hidup bersama kita sebagai masyarakat dan hidup bersama kita sebagai satu Indonesia.
5. Apa yang sedang kita perjuangkan bersama adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan soal minoritas mayoritas.
Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Demikian penjelasan ini dibuat untuk melaporkan secara publik langkah apa yang sudah dilakukan tim KKPKC Kevikepan DIY, sekaligus meluruskan beberapa hal yang kurang benar yang beredar di lapangan.

Hormat kami,
_Tim KKPKC Kevikepan DIY_
·…………………………………………………..
Wahai Menteri Hukum dan HAM mana suaramu? Wahai pemerintah setempat apakah masih berpegang pada UUD 1945 pasal 29 atau sekarang setiap Kampung dibuat UUD sesuai agama yang dianut? [tambahan pemosting].


