0.6 C
New York
Monday, January 12, 2026

Mengapa Jemaat Kristen non-Katolik Tidak Boleh Menerima Hosti dalam Ekaristi?

Tidak asing bagi umat Katolik bahwa syarat agar seseorang boleh menerima komuni adalah sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalamnya dan telah menerima komuni pertama.

[postingan number=3 tag= ‘iman-katolik’]

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada perayaan-perayaan Ekaristi yang bertema khusus, hadir juga orang-orang non-Katolik, misalnya dari berbagai denominasi Kristen. Apakah mereka boleh menerima hosti? Jawabannya: tidak. Mengapa? Karena mereka tidak dibaptis Katolik atau diterima ke dalamnya; dan tidak menerima komuni pertama. Tapi, bukan hanya itu. Masih ada alasan-alasan lain yang membuat mereka tidak diperbolehkan menerima komuni dalam Ekaristi.

Pertama, Kristen non-Katolik menolak hosti dan anggur yang telah dikonsekrasi sebagai sunguh-sungguh Tubuh dan Darah Kristus (bdk. Kanon 844). Kristen non-Katolik hanya meyakininya sebagai lambang. Sementara itu, Gereja Katolik meyakini bahwa hosti dan anggur yang telah dikonsekrir sebagai sungguh-sungguh Tubuh dan Darah Kristus.

Kedua, ketika Kristen non-Katolik memisahkan diri dari Gereja Katolik, maka Sakramen Tahbisan atau Imamat tercabut daripadanya. Dengan demikian, persekutuan-persekutuan Gereja Reformasi telah kehilangan hakikat misteri Ekaristi yang otentik dan penuh (bdk. KGK, 1400, UR 22).

Ketiga, Kitab Hukum Kanonik (KHK) 844 – § 1. Para pelayan Katolik menerimakan sakramen-sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman Katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan.

Keempat, Kanon 844, § 2. § 3. Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.

Kelima, Kanon 844 § 4. Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan Katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman Katolik dan berdisposisi semestinya.

Referensi:
Kitab Hukum Kanonik. 2016. Jakarta: KWI.

avatar
Silvester Detianus Gea
Lahir di desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namöhalu-Esiwa, Nias Utara, pada tanggal 31 Desember. Anak kedua dari lima bersaudara. Pada tahun 2016, menyelesaikan Strata 1 (S1) Ilmu Pendidikan Teologi di Universitas Katolik Atma Jaya-Jakarta. Menyelesaikan Strata 2 (2023). Pernah menulis buku bersama Bernadus Barat Daya berjudul “MENGENAL TOKOH KATOLIK INDONESIA: Dari Pejuang Kemerdekaan, Pahlawan Nasional Hingga Pejabat Negara” (2017), Menulis buku berjudul "MENGENAL BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL SUKU NIAS" (2018). Ikut serta menulis dalam Seri Aksi Swadaya Menulis Dari Rumah (Antologi); “Ibuku Surgaku” jilid III (2020), Ayahku Jagoanku, Anakku Permataku, Guruku Inspirasiku, Hidup Berdamai Dengan Corona Vol. IV, dan Jalan Kenangan Ibuku Vol. IV (2021), Autobiografi Mini Kisah-Kisah Hidupku (2022), Kuntum-Kuntum Kasih Sayang Vol. 3, Keluargaku Bahagiaku Vol. 2, Ibu Matahari Hidupku Vol. 1 (2023), Ibu Matahari Hidupku (2024), Menulis Itu Sehat & Hidup Itu Anugrah (2025), Ikut menulis buku "Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti" bersama penerbit Ethos Logos Pathos (2024-sekarang), Menulis buku "Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti" bersama PT. Mitra Laksana Pelita (2025-sekarang). Saat ini menjadi Wartawan komodopos.com dan floresnews.net(2018-sekarang), Author jalapress.com/, dan mengajar di Sekolah Tarsisius Vireta (Website:https://www.tarsisiusvireta.sch.id/) (2019-2024), menjadi Wakil Kepala Sekolah SD Tarsisius 1 (Juli 2024-sekarang), Wakabid. Marketing, Humas & Pengembangan Usaha, Yayasan Bunda Hati Kudus (2025) Penulis dapat dihubungi melalui: Email: detianus.634@gmail.com Facebook: Silvester Detianus Gea. Kompasiana: https://www.kompasiana.com/degeasofficial1465. Akun tiktok https://www.tiktok.com/@orang_muda.katolik1. Akun Youtube: https://www.youtube.com/@Degeasofficial. LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/de-gea-000825389/.

Artikel Terkait

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

10,700FansLike
680FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terkini