Tidak asing bagi umat Katolik bahwa syarat agar seseorang boleh menerima komuni adalah sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalamnya dan telah menerima komuni pertama.
[postingan number=3 tag= ‘iman-katolik’]
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada perayaan-perayaan Ekaristi yang bertema khusus, hadir juga orang-orang non-Katolik, misalnya dari berbagai denominasi Kristen. Apakah mereka boleh menerima hosti? Jawabannya: tidak. Mengapa? Karena mereka tidak dibaptis Katolik atau diterima ke dalamnya; dan tidak menerima komuni pertama. Tapi, bukan hanya itu. Masih ada alasan-alasan lain yang membuat mereka tidak diperbolehkan menerima komuni dalam Ekaristi.
Pertama, Kristen non-Katolik menolak hosti dan anggur yang telah dikonsekrasi sebagai sunguh-sungguh Tubuh dan Darah Kristus (bdk. Kanon 844). Kristen non-Katolik hanya meyakininya sebagai lambang. Sementara itu, Gereja Katolik meyakini bahwa hosti dan anggur yang telah dikonsekrir sebagai sungguh-sungguh Tubuh dan Darah Kristus.
Kedua, ketika Kristen non-Katolik memisahkan diri dari Gereja Katolik, maka Sakramen Tahbisan atau Imamat tercabut daripadanya. Dengan demikian, persekutuan-persekutuan Gereja Reformasi telah kehilangan hakikat misteri Ekaristi yang otentik dan penuh (bdk. KGK, 1400, UR 22).
Ketiga, Kitab Hukum Kanonik (KHK) 844 – § 1. Para pelayan Katolik menerimakan sakramen-sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman Katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan kan.
Keempat, Kanon 844, § 2. § 3. Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.
Kelima, Kanon 844 § 4. Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan Katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman Katolik dan berdisposisi semestinya.
Referensi:
Kitab Hukum Kanonik. 2016. Jakarta: KWI.


