26 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Apakah Baptisan Diperlukan untuk Keselamatan atau Tidak?

Gereja Katolik mengajarkan bahwa orang yang tidak dibaptis dapat diselamatkan (Katekismus Gereja Katolik no. 847-848) namun pada saat yang sama mengajarkan bahwa baptisan diperlukan untuk keselamatan? Bukankah itu merupakan sebuah kontradiksi?

[postingan number=3 tag= ‘tuhan-yesus’]

Jawaban singkatnya adalah tidak, ini bukan kontradiksi. Kuncinya sudah dijelaskan dalam KGK no. 1257: “Tuhan telah mengikat keselamatan pada sakramen baptisan, tetapi dia sendiri tidak terikat oleh sakramen-sakramennya.” Artinya, satu-satunya cara biasa yang diketahui oleh Gereja tentang apakah seseorang bisa diselamatkan atau tidak adalah sakramen baptisan (KGK 1257). Hal ini sudah disampaikan kepada kita (Yoh. 3: 3-5). Karenanya, mereka yang kepadanya sarana keselamatan itu telah diungkapkan, terikat untuk menggunakannya. Akan tetapi, mereka yang tanpa kesalahannya sendiri tidak mengetahui kebenaran ini, tidak akan dimintai pertanggungjawaban.

Penegasan ini [keharusan untuk dibaptis] tidak ditujukan kepada mereka yang, bukan karena kesalahan mereka sendiri, tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya (KGK 847). Untuk individu-individu ini, Tuhan memberikan anugrah keselamatan dengan cara yang dia ketahui.

Meskipun dengan cara yang dikenal oleh dirinya sendiri, Tuhan dapat memimpin mereka yang, bukan karena kesalahan mereka sendiri, tidak mengetahui Injil, kepada iman yang tanpanya tidak mungkin menyenangkan Dia (KGK 848; bdk. 1260).

Namun, ketidaktahuan yang tak terkalahkan bukanlah satu-satunya syarat untuk keselamatan selain sakramen baptisan. Gereja juga mengajarkan bahwa orang-orang seperti itu harus ‘mencari Tuhan dengan hati yang tulus, dan, digerakkan oleh rahmat, mencoba dalam tindakan mereka untuk melakukan kehendak-Nya seperti yang mereka ketahui melalui perintah hati nurani mereka” (KGK 847).

Terlepas dari kenyataan bahwa individu yang tidak dibaptis tidak bertanggung jawab atas ketidaktahuan mereka dapat diselamatkan (KGK 847), ‘Gereja masih memiliki kewajiban dan juga hak sakral untuk menginjili semua orang” (KGK 848).

Diterjemahkan dari: https://www.catholic.com/qa/is-baptism-necessary-for-salvation-or-not

avatar
Silvester Detianus Gea
Lahir di desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namöhalu-Esiwa, Nias Utara, pada tanggal 31 Desember. Anak kedua dari lima bersaudara. Pada tahun 2016, menyelesaikan Strata 1 (S1) Ilmu Pendidikan Teologi di Universitas Katolik Atma Jaya-Jakarta. Menyelesaikan Strata 2 (S2) Ilmu Pendidikan Pengetahuan Sosial Universitas Indraprasta, PGRI (2023). Pernah menulis buku bersama Bernadus Barat Daya berjudul “MENGENAL TOKOH KATOLIK INDONESIA: Dari Pejuang Kemerdekaan, Pahlawan Nasional Hingga Pejabat Negara” (2017), Menulis buku berjudul "MENGENAL BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL SUKU NIAS" (2018). Ikut serta menulis dalam Seri Aksi Swadaya Menulis Dari Rumah (Antologi); “Ibuku Surgaku” jilid III (2020), Ayahku Jagoanku, Anakku Permataku, Guruku Inspirasiku, Hidup Berdamai Dengan Corona Vol. IV, dan Jalan Kenangan Ibuku Vol. IV (2021), Autobiografi Mini Kisah-Kisah Hidupku (2022), Kuntum-Kuntum Kasih Sayang Vol. 3, Keluargaku Bahagiaku Vol. 2, Ibu Matahari Hidupku Vol. 1 (2023), Ibu Matahari Hidupku (2024). Saat ini menjadi Wartawan komodopos.com dan floresnews.net(2018-sekarang), Author jalapress.com/, dan mengajar di Sekolah Tarsisius Vireta (Website:https://www.tarsisiusvireta.sch.id/) (2019-sekarang). Penulis dapat dihubungi melalui email: detianus.634@gmail.com atau melalui Facebook: Silvester Detianus Gea. Akun Kompasiana: https://www.kompasiana.com/degeasofficial1465. Akun tiktok De Gea's Official.

Artikel Terkait

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

10,700FansLike
680FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terkini