Bisakah seseorang diselamatkan jika mereka tidak dibaptis, bukan Katolik, dan tidak pergi ke Gereja? Jawabannya: bisa saja terjadi seperti itu atas penyelenggaraan Tuhan (Mat. 19:26), namun hal tersebut pastilah lebih sulit mengingat kurangnya akses ke sakramen dan sarana pengudusan dan keselamatan biasa lainnya yang telah disediakan Tuhan untuk Gereja Katolik-Nya. Karena itu, urgensi yang lebih besarnya adalah untuk memajukan Amanat Agung Gereja (Mat. 28: 18-20; KGK 848).
[postingan number=3 tag= ‘iman-katolik’]
Tentu saja, Tuhan menginginkan agar seluruh umat manusia diselamatkan (1 Tim. 2: 4; 2 Pet. 3: 9), seperti yang ditegaskan kembali oleh Gereja dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK): “Di luar Gereja tidak ada keselamatan”.
KGK 846 – Bagaimana dapat dimengerti ungkapan ini yang sering kali diulangi oleh para bapa Gereja? Kalau dirumuskan secara positif, ia mengatakan bahwa seluruh keselamatan datang dari Kristus sebagai Kepala melalui Gereja, yang adalah Tubuh-Nya:
“Berdasarkan Kitab Suci dan Tradisi, konsili mengajarkan, bahwa Gereja yang sedang mengembara ini perlu untuk keselamatan. Sebab hanya satulah Pengantara dan jalan keselamatan, yakni Kristus. Ia hadir bagi kita dalam Tubuh-Nya, yakni Gereja. Dengan jelas-jelas menegaskan perlunya iman dan baptis, Kristus sekaligus menegaskan perlunya Gereja, yang dimasuki orang melalui baptis bagaikan pintunya. Maka dari itu andaikata ada orang, yang benar-benar tahu, bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu, namun tidak mau masuk ke dalamnya atau tetap tinggal di dalamnya, ia tidak dapat diselamatkan” (LG 14).
KGK 847 – Penegasan ini tidak berlaku untuk mereka, yang tanpa kesalahan sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya: “Sebab mereka yang tanpa bersalah tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan hati tulus mencari Allah, dan berkat pengaruh rahmat berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati dengan perbuatan nyata, dapat memperoleh keselamatan kekal” (LG 16).
KGK 848 – “Meskipun Allah melalui jalan yang diketahui-Nya dapat menghantar manusia, yang tanpa bersalah tidak mengenal Injil, kepada iman yang merupakan syarat mutlak untuk berkenan kepada-Nya, namun Gereja mempunyai keharusan sekaligus juga hak yang suci, untuk mewartakan Injil” (AG 7) kepada semua manusia.
Diterjemahkan dari: https://www.catholic.com/qa/can-unbaptized-persons-go-to-heaven