Seseorang yang memiliki benda-benda berharga, tentu memperlakukan benda-benda berharga itu secara baik. Tujuannya agar benda berharga itu tidak rusak dan tetap mempunyai ‘nilai’. Benda berharga itu misalnya emas, uang, dan lain sebagainya.
[postingan number=3 tag= ‘agama-katolik’]
Bahkan, banyak orang berjuang mati-matian supaya mendapatkan dan melindungi benda-benda berharga itu. Jika benda-benda yang bersifat jasmani saja diperlakukan secara baik, apalagi benda-benda yang bersifat rohani.
Maka, pada kesempatan ini kita akan melihat cara yang dapat dilakukan untuk memperlakukan benda-benda Rohani.
Pertama, Katekismus Gereja Katolik (KGK 1672) menegaskan: “Pemberkatan-pemberkatan tertentu mempunyai arti tetap karena menahbiskan pribadi-pribadi untuk Allah atau mengkhususkan benda dan tempat-tempat tertentu untuk keperluan liturgi.” Pemberkatan yang dimaksud sering dilakukan pada benda-benda yang dipakai dalam ibadat dan tindakan keagamaan. Pemberkatan yang dilakukan mengubah status benda dari tidak suci menjadi suci, misalnya air suci, abu untuk Rabu Abu, salib, patung Yesus, Bunda Maria, dan para kudus, minyak krisma, daun palma dan lain sebagainya.
Kedua, benda-benda rohani ‘harus’ dan ‘wajib’ diperlakukan secara hormat meskipun telah rusak. Cara pembuangan yang dapat dilakukan antara lain: menghancurkan bentuk dan rupanya, misalnya hosti yang rusak tidak dibuang di tong sampah atau di tempat sembarangan, melainkan terlebih dahulu dimasukkan ke dalam air sehingga hancur dan hilang bentuk hostinya. Kemudian, hosti yang telah larut dalam air itu dimasukkan ke dalam sakrarium.
Begitu juga jika patung, gambar atau buku rohani rusak, maka sebaiknya dihancurkan dengan cara disobek sampai tidak berbentuk, kemudian dibakar. Patung, logam dan kaca sebaiknya dihancurkan terlebih dahulu, karena tidak akan mudah hancur meskipun dibakar. Sementara itu, kertas yang secara sempurna dapat terbakar, tidak perlu lagi disobek terlebih dahulu. Seandainya masih ada sisa-sisanya, tidak boleh dibuang sembarangan, melainkan dimasukkan ke sakrarium (sumur suci) atau jika sakrarium tidak ada, sisa-sisa itu dapat dikubur atau ditanam di tanah.
Cara-cara di atas bertujuan agar sisa benda-benda rohani itu terurai menjadi tanah dan proses itu dilakukan secara hormat seperti pemakaman. Apabila tempat pembuangan itu mirip atau setidaknya seperti liang kubur/pemakaman, umat dapat berdoa seperti menguburkan jenazah ketika membuang (mengubur/menanam) benda-benda rohani.
Perlu diketahui pula bahwa benda-benda rohani berbeda dengan benda-benda yang diminta atau dimohonkan berkat seperti rumah, alat transportasi dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, benda-benda ini tidak tergolong sebagai benda-benda rohani; dan ketika rusak tidak perlu diperlakukan seperti benda-benda rohani. Benda ini hanya diberkati dan tidak mengubah status benda itu.