25.4 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Meski Tak Ada Kata Cerai, Hukum Gereja Mengatur soal Pemutusan Ikatan Perkawinan

Beberapa hari yang lalu, saya menulis soal tidak adanya kata ‘cerai’ di dalam perkawinan Katolik; sebab orang Katolik menikah hanya sekali; dan pernikahannya itu berlangsung seumur hidup. Jadi, sampai kapanpun dan atas alasan apapun, tak ada kata ‘cerai’ dalam Gereja Katolik.

[postingan number=3 tag= ‘perkawinan-katolik’]

Banyak pihak merasa bahwa aturan itu sudah berubah; Gereja Katolik sudah membolehkan umatnya bercerai. Mereka mengangkat contoh seorang artis Katolik, yang baru-baru ini menikah kembali, meski perceraiannya dengan istri pertamanya belum genap setahun. Baca: Cerai Belum Setahun Nikah Lagi, Delon Dapat Dispensasi Gereja Katolik.

Tampaknya, banyak umat Katolik masih belum paham bahwa meski tak ada kata ‘cerai’, Gereja Katolik – melalui KHK (Kitab Hukum Kanonik) mengatur soal ‘pembatalan perkawinan’. Antara ‘perceraian’ dan ‘pembatalan’ tidaklah sama. Jangan dikira bahwa ini hanya soal permainan istilah. Keduanya memang nyata-nyata berbeda. Apa bedanya? Silahkan baca penjelasannya di sini: Pembatalan Perkawinan dalam Gereja Katolik: Tidak Sama dengan Perceraian.

Contoh kasus pembatalan: Seorang perempuan, sebut saja namanya Mawar, sudah 3 bulan menikah. Ia menikahi suaminya karena dipaksa oleh orang tuanya. Orang tuanya memaksa Mawar untuk menikah dengan pria yang sekarang menjadi suaminya itu karena tergiur oleh kekayaannya. Seandainya Mawar menyampaikan sebenar-benarnya apa yang dialaminya itu pada waktu penelitian kanonik, maka pernikahan yang dijalaninya itu tidak pernah terjadi; sebab salah satu halangan dalam pernikahan adalah kalau pasangan itu merasa terpaksa. Tetapi, mungkin karena takut terhadap orang tuanya, maka ketika penilitian kanonik, Mawar menyembunyikan apa yang dialaminya itu; dan tetaplah dilangsungkan pernikahan mereka. Tetapi sekarang Mawar sudah sadar, mungkin karena sudah tidak akur juga, sehingga dia mengajukan pembatalan ke tribunal Gereja.

Maka, jika tribunal Gerejawi telah menyelidiki dan menemukan kenyataan bahwa Mawar benar-benar terbukti dipaksa menikah, pernikahannya itu bisa dibatalkan. Itulah pembatalan, beda dengan perceraian. Dalam kasus Mawar, perkawinan yang terjadi bukan berdasarkan pilihan bebasnya, melainkan karena paksaan dari orang tua. Padahal, mengenai kodrat fundamental perkawinan dalam kanon 1055 dijelaskan bahwa perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian berdasarkan pilihan bebas dari suami-isteri.

Tidak sedikit orang meminta supaya otoritas Gereja memberikan penjelasan tentang perkawinan artis yang dimaksud di atas. Tapi, menurut saya, tidak etislah kita meminta otoritas Gereja mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan dari umatnya.

Perlu diketahui bahwa selain adanya pembatalan perkawinan, Gereja juga mengenal istilah ‘pemutusan perkawinan.’ Ini tidak sama dengan pembatalan perkawinan. Jika dalam pembatalan perkawinan, yang dilihat adalah sah tidaknya perkawinan itu, dalam kasus pemutusan perkawinan, bukan soal sah tidaknya. Perkawinan yang sudah dilangsungkan memang terbukti SAH, namun terpaksa harus diputuskan karena beberapa hal:

  • Perkawinan yang tidak disempurnakan oleh persetubuhan (non-consumatum) dapat diputuskan ikatannya oleh Paus (bdk. KHK 1142). Sebagai contoh, setelah sepasang suami-istri melangsungkan perkawinan secara sah di Gereja (ratum), salah satu pihak, misalnya istri, tiba-tiba pergi bersama mantan kekasihnya dan tidak kembali lagi ke rumah suaminya yang baru saja dinikahinya; padahal mereka belum sempat bersetubuh (non-consumatum), jika suami yang ditinggalkan menghendakinya, perkawinan ini bisa diputuskan oleh Paus.
  • Perkawinan antara dua orang tak dibaptis dapat diputuskan oleh kenyataan bahwa ia melangsungkan perkawinan baru, asal pihak yang tak dibaptis pergi (bdk. KHK 1143 #1). Misalnya, dua orang yang tidak dibaptis menikah, tapi kandas. Pasangannya pergi entah ke mana. Pasangan yang ditinggalkan kemudian memilih masuk Katolik dan ingin menikah dengan orang Katolik. Nah, demi iman yang sudah dianut oleh si yang masuk Katolik ini, perkawinan yang sebelumnya bisa diputuskan. Ini didasarkan pada surat pertama Paulus kepada jemaat di Korintus (1 Kor. 7:12-15), makanya namanya Privilegium Paulinum.

Demi sahnya perkawinan baru dari pihak yang dibaptis, maka pihak non-baptis harus diinterpelasi (jika memungkinkan) mengenai apakah ia juga mau dibaptis, apakah ia masih mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis, dan sebagainya. Jika pihak yang tidak dibaptis ini tetap memilih pergi, maka Ordinaris Wilayah (Uskup setempat) dapat mengizinkan pihak yang sudah dibaptis untuk menikah secara sah dengan pasangannya yang baru.

Tetapi, jika ternyata pihak tidak Katolik ini masih mau tetap hidup bersama dengan pihak yang sudah dibaptis dan bertekad untuk tidak merongrong keimanan pihak yang dibaptis, maka perkawinan mereka tidak dapat diceraikan. Dengan demikian, pihak yang sudah dibaptis tidak dapat menikah secara sah dengan pasangannya yang baru. Paulus menulis begini:

“Kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat” (1 Kor. 7:12-15).

avatar
Jufri Kano, CICM
Terlahir sebagai 'anak pantai', tapi memilih - bukan menjadi penjala ikan - melainkan 'penjala manusia' karena bermimpi mengubah wajah dunia menjadi wajah Kristus. Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta & Maryhill School of Theology, Manila - Philippines. Moto tahbisan: "Tetapi karena Engkau menyuruhnya, aku akan menebarkan jala juga" (Luk. 5:5). Penulis dapat dihubungi via email: jufri_kano@jalapress.com.

Artikel Terkait

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Ikuti Kami

10,700FansLike
680FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terkini