8.1 C
New York
Monday, April 6, 2026
Home Blog Page 43

Lawan Radikalisme Agama: Tuhan Mau Kita Bhinneka

0
Gambar ilustrasi diambil dari Pixabay.com

Minggu lalu, saya menulis satu artikel di portal GEOTIMES berjudul: ‘Menyingkap Misteri dalam Agama’ (silahkan klik judulnya untuk membaca artikelnya). Dalam artikel tersebut saya menyorot soal adanya kecenderungan dari orang-orang untuk menolak perbedaan dalam masyarakat; terutama menolak perbedaan agama. Sampai-sampai ada orang yang merasa paling suci dan paling benar dari orang (beragama) lain.

[postingan number=3 tag= ‘agama-katolik’]

Secara pribadi, saya melihat gejala itu sebagai kecenderungan yang ‘tidak sehat’. Dan, kecenderungan yang ‘tidak sehat’ seperti ini makin kuat dirasakan setelah orang-orang semacam itu mencoba ‘mengintip’ ajaran agama tetangga dan setelahnya merasa tahu ajaran agama tetangga. Dari situ, mereka kemudian membuat perbandingan secara sepihak, dan menyimpulkan bahwa ajaran agamanyalah yang paling benar.

Padahal, kita tahu bahwa kegiatan ‘intip-mengintip’ terhadap ajaran agama lain tidak akan pernah memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang isi ajaran agama lain; sebab ajaran suatu agama hanya dapat dimengerti dengan baik oleh penganutnya sendiri. Dengan kata lain, ‘intip-mengintip’ ajaran agama tetangga hanya akan memberikan pengetahuan yang serba terbatas.

Barangkali, orang-orang seperti yang saya sebutkan di atas mengharapkan agar kita semua menganut satu agama saja. Namun, tentu saja harapan seperti itu tidak mungkin terjadi; sebab yang namanya perbedaan, dalam hal apapun, merupakan kehendak Tuhan sendiri.

Sebagai orang yang beragama, kita semua percaya bahwa Tuhan yang kita imani itu baik. Ia tidak memihak siapapun. Setuju? Nah, Kitab Putra Sirakh, yang merupakan salah satu kitab dari Kitab Suci Perjanjian Lama umat Katolik, menerangkan bahwa ‘Tuhan adalah Hakim yang tidak memihak. Ia tidak memihak dalam perkara orang miskin, tetapi doa orang yang terjepit didengarkan-Nya. Jeritan yatim piatu tidak Ia abaikan, demikian pula jeritan janda yang mencurahkan permohonannya’ (Sir. 35:12-14). Dengan demikian, tak perlu diragukan lagi bahwa Tuhan itu adil. Ia mengasihi kita semua tanpa tebang pilih.

Di mata Tuhan, kita ini setara dan sederajat; tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Mengapa? Karena Dia pencipta kita; dan kita ini adalah ciptaan-Nya. Dia menggambar wajah kita dari wajah-Nya sendiri. Karena-Nya kita ini adalah foto copy dari gambar wajah Tuhan sendiri. Kita adalah citra-Nya. Makanya, Ia mengasihi kita semua tanpa terkecuali. Matius dalam Injilnya menuliskan bahwa Tuhan ‘menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar’ (Mat. 5:45).

Ya, pastilah Tuhan mencintai apa yang diciptakan-Nya. Ia tidak membeda-bedakan mereka. Kitab Kebijaksanaan bilang, “Engkau mengasihi segala yang ada. Engkau tidak membenci pada barang apapun yang telah Kaubuat. Sebab andaikata sesuatu Kaubenci, niscaya tidak Kauciptakan” (Keb. 11:24).

Tidak mungkinlah Tuhan membenci ciptaan-Nya sendiri. Entah seperti apapun kita bentuknya, sifatnya, juga perbuatannya; Tuhan tetap mengasihi kita. Logikanya jelas: Ia yang menciptakan kita, pastilah Ia juga mengasihi semua yang diciptakan-Nya sendiri.

Tuhan mengasihi kita karena Ia Mahakuasa. Dia tidak akan menggunakan kuasa-Nya untuk menghancurkan ciptaan-Nya sendiri. Sebalik-Nya, dengan segala kuasa-Nya, Ia mengasihi kita, ciptaan-Nya. Kitab Kebijaksanaan sekali lagi menyebutkan: “Justru karena Engkau berkuasa akan segala sesuatu, maka semua orang Kaukasihani, dan dosa manusia tidak Kauperhatikan, supaya mereka bertobat” (Keb. 11:23).

Tidak ada lagi kuasa lain di atas kuasa Tuhan. Nah, dengan kuasa-Nya yang tak terbatas itulah, Tuhan menciptakan masing-masing kita unik dan berbeda satu dengan yang lainnya. Tidak ada satu pun di antara kita yang sama persis wajahnya, hobinya, maupun sifatnya. Boleh jadi ada kemiripan, tetapi tetap saja tidak akan pernah ada yang sama persis; bahkan, di antara saudara kembar sekalipun.

Padahal, jika Tuhan mau, bisa saja Ia membuat kita semuanya sama: dari segi wajah, hobi, sifat, pilihan politik, agama, dan sebagainya; sebab Ia Mahakuasa. Tapi, Tuhan ternyata tidak melakukan itu. Manusia diberi-Nya kebebasan untuk memilih apa yang disukai, dan jalan mana yang mau dilalui. Itu tandanya bahwa Tuhan tidak mau kita sama semuanya. Dengan kata lain, Dia sendirilah yang menghendaki adanya perbedaan ini.

Saya berpikir bahwa perbedaan dan keberagaman yang ada di dalam kehidupan kita, tidak lain kalau bukan merupakan kehendak Tuhan sendiri. Dialah yang mau kita berbeda; karena sejatinya berbeda itu indah. Pelangi itu terlihat menarik bukan karena warnanya semua sama, melainkan justru karena berwarna-warni. Demikian juga kita, betapa menarik dan indahnya hidup kita apabila kita menerima perbedaan dan keberamaan di antara kita dengan penuh syukur.

Jangan mengaku sebagai ‘pencinta Tuhan’, ‘abdi Allah’, ‘hamba Tuhan’, atau apapun sebutannya, kalau justru menolak perbedaan. Keberagaman adalah mahakarya dari Tuhan. Dia yang menghendakinya terjadi.

Jangan pernah menolak adanya keberagamanan. Kalau kita menolak adanya keberagaman, itu sama saja kita melawan kehendak Tuhan. Siapa kita sampai berani menolak kehendak Tuhan? Tunduklah pada Tuhan, dan patuhlah pada kehendak-Nya.

Meski Tak Ada Kata Cerai, Hukum Gereja Mengatur soal Pemutusan Ikatan Perkawinan

0
Gambar ilustrasi diambil dari Pixabay.com

Beberapa hari yang lalu, saya menulis soal tidak adanya kata ‘cerai’ di dalam perkawinan Katolik; sebab orang Katolik menikah hanya sekali; dan pernikahannya itu berlangsung seumur hidup. Jadi, sampai kapanpun dan atas alasan apapun, tak ada kata ‘cerai’ dalam Gereja Katolik.

[postingan number=3 tag= ‘perkawinan-katolik’]

Banyak pihak merasa bahwa aturan itu sudah berubah; Gereja Katolik sudah membolehkan umatnya bercerai. Mereka mengangkat contoh seorang artis Katolik, yang baru-baru ini menikah kembali, meski perceraiannya dengan istri pertamanya belum genap setahun. Baca: Cerai Belum Setahun Nikah Lagi, Delon Dapat Dispensasi Gereja Katolik.

Tampaknya, banyak umat Katolik masih belum paham bahwa meski tak ada kata ‘cerai’, Gereja Katolik – melalui KHK (Kitab Hukum Kanonik) mengatur soal ‘pembatalan perkawinan’. Antara ‘perceraian’ dan ‘pembatalan’ tidaklah sama. Jangan dikira bahwa ini hanya soal permainan istilah. Keduanya memang nyata-nyata berbeda. Apa bedanya? Silahkan baca penjelasannya di sini: Pembatalan Perkawinan dalam Gereja Katolik: Tidak Sama dengan Perceraian.

Contoh kasus pembatalan: Seorang perempuan, sebut saja namanya Mawar, sudah 3 bulan menikah. Ia menikahi suaminya karena dipaksa oleh orang tuanya. Orang tuanya memaksa Mawar untuk menikah dengan pria yang sekarang menjadi suaminya itu karena tergiur oleh kekayaannya. Seandainya Mawar menyampaikan sebenar-benarnya apa yang dialaminya itu pada waktu penelitian kanonik, maka pernikahan yang dijalaninya itu tidak pernah terjadi; sebab salah satu halangan dalam pernikahan adalah kalau pasangan itu merasa terpaksa. Tetapi, mungkin karena takut terhadap orang tuanya, maka ketika penilitian kanonik, Mawar menyembunyikan apa yang dialaminya itu; dan tetaplah dilangsungkan pernikahan mereka. Tetapi sekarang Mawar sudah sadar, mungkin karena sudah tidak akur juga, sehingga dia mengajukan pembatalan ke tribunal Gereja.

Maka, jika tribunal Gerejawi telah menyelidiki dan menemukan kenyataan bahwa Mawar benar-benar terbukti dipaksa menikah, pernikahannya itu bisa dibatalkan. Itulah pembatalan, beda dengan perceraian. Dalam kasus Mawar, perkawinan yang terjadi bukan berdasarkan pilihan bebasnya, melainkan karena paksaan dari orang tua. Padahal, mengenai kodrat fundamental perkawinan dalam kanon 1055 dijelaskan bahwa perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian berdasarkan pilihan bebas dari suami-isteri.

Tidak sedikit orang meminta supaya otoritas Gereja memberikan penjelasan tentang perkawinan artis yang dimaksud di atas. Tapi, menurut saya, tidak etislah kita meminta otoritas Gereja mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan dari umatnya.

Perlu diketahui bahwa selain adanya pembatalan perkawinan, Gereja juga mengenal istilah ‘pemutusan perkawinan.’ Ini tidak sama dengan pembatalan perkawinan. Jika dalam pembatalan perkawinan, yang dilihat adalah sah tidaknya perkawinan itu, dalam kasus pemutusan perkawinan, bukan soal sah tidaknya. Perkawinan yang sudah dilangsungkan memang terbukti SAH, namun terpaksa harus diputuskan karena beberapa hal:

  • Perkawinan yang tidak disempurnakan oleh persetubuhan (non-consumatum) dapat diputuskan ikatannya oleh Paus (bdk. KHK 1142). Sebagai contoh, setelah sepasang suami-istri melangsungkan perkawinan secara sah di Gereja (ratum), salah satu pihak, misalnya istri, tiba-tiba pergi bersama mantan kekasihnya dan tidak kembali lagi ke rumah suaminya yang baru saja dinikahinya; padahal mereka belum sempat bersetubuh (non-consumatum), jika suami yang ditinggalkan menghendakinya, perkawinan ini bisa diputuskan oleh Paus.
  • Perkawinan antara dua orang tak dibaptis dapat diputuskan oleh kenyataan bahwa ia melangsungkan perkawinan baru, asal pihak yang tak dibaptis pergi (bdk. KHK 1143 #1). Misalnya, dua orang yang tidak dibaptis menikah, tapi kandas. Pasangannya pergi entah ke mana. Pasangan yang ditinggalkan kemudian memilih masuk Katolik dan ingin menikah dengan orang Katolik. Nah, demi iman yang sudah dianut oleh si yang masuk Katolik ini, perkawinan yang sebelumnya bisa diputuskan. Ini didasarkan pada surat pertama Paulus kepada jemaat di Korintus (1 Kor. 7:12-15), makanya namanya Privilegium Paulinum.

Demi sahnya perkawinan baru dari pihak yang dibaptis, maka pihak non-baptis harus diinterpelasi (jika memungkinkan) mengenai apakah ia juga mau dibaptis, apakah ia masih mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis, dan sebagainya. Jika pihak yang tidak dibaptis ini tetap memilih pergi, maka Ordinaris Wilayah (Uskup setempat) dapat mengizinkan pihak yang sudah dibaptis untuk menikah secara sah dengan pasangannya yang baru.

Tetapi, jika ternyata pihak tidak Katolik ini masih mau tetap hidup bersama dengan pihak yang sudah dibaptis dan bertekad untuk tidak merongrong keimanan pihak yang dibaptis, maka perkawinan mereka tidak dapat diceraikan. Dengan demikian, pihak yang sudah dibaptis tidak dapat menikah secara sah dengan pasangannya yang baru. Paulus menulis begini:

“Kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat” (1 Kor. 7:12-15).

Doa Anak Telanjang untuk Tanah Papua

0
Gambar ilustrasi dari Pixabay.com
Doa Anak Telanjang

Tuhan Allah Bapa dan Ibu bumi
Kau sudah tahu tooh
Saya duduk, berdiri, berjalan, di atas lumuran darah
Dan serakan tulang belulang tete-nenek leluhur bangsa ini.
Bapak  telah meninggal, mama juga telah pergi untuk selama-lamanya setelah diperkosa oleh pasukan penyihir.
Kakakku ditembak ketika anak-anak negeri mencari kebenaran dan keadilan.

Tuhan, sumber dan tujuan hidup kami
Kami anak telanjang duduk seorang diri.
Kayu perahu sudah ditebang
Dusun sagu telah dibabat jadi lokasi transmigrasi dan kelapa sawit.
Burung kuning sudah mulai punah.
Laut sungai kini telah tercemar.

Tuhan embunkan kami semangat juang leluhur Tanah Papua.
Biarlah darah mengalir menyinari Ibu kami Papua.
Biar tulang belulang yang berserakan di belantara tanah ini menjadi anak cucu masa depan.
Biarlah para pejuang satu persatu kembali pada-Mu agar tumbuh seribu.

Ditulis Oleh: Romo John Djonga. Romo John, seorang pejuang HAM di Papua. Puisi di atas ia persembahkan kepada Yosepha Alomang, rekan seperjuangannya untuk HAM di Papua.

Sumber: Buku Bernadus B. Daya & Silvester D. Gea. 2017. Mengenal Tokoh Katolik Indonesia: Dari Pejuang Kemerdekaan, Pahlawan Nasional Hingga Pejabat Negara. Labuan Bajo: Yakomindo, hlm. 134-135.

Perkawinan Katolik Tak Terceraikan: sampai Maut Memisahkan

1

Ketika kita berbicara soal perkawinan, itu berarti kita berbicara mengenai KOMITMEN. Komitmen untuk apa? Tidak lain adalah komitmen dari seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama sebagai suami-istri.

[postingan number=3 tag= ‘perkawinan-katolik’]

Tanda dari komitmen itu diungkapkan dengan sangat baik di dalam bacaan Injil Mrk. 10:6-9, yaitu bahwa ‘laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, demikian juga sebaliknya, wanita meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan suaminya’ (Mrk. 10:7). Adanya komitmen itu membuat mereka ‘menjadi satu daging’ sehingga ‘mereka bukan lagi dua melainkan satu’ (Mrk. 10:8).

Ketika kita mengatakan bahwa mereka ‘menjadi satu daging’, itu artinya mereka saling merasakan apa yang dirasakan oleh pasangannya. Apa yang dirasakan oleh suami, dirasakan oleh istri, demikian juga sebaliknya, apa yang dirasakan oleh istri dirasakan oleh suami. Kalau suami senang, istri ikut senang. Ketika istri sedih, suami juga ikut sedih.

Komitmen untuk hidup bersama sebagai suami-istri yang sudah dikukuhkan di depan altar Tuhan hanya terjadi sekali untuk selamanya. Jadi, hanya maut yang mampu memisahkannya. ‘Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia’ [Mrk. 10:9].

Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa perkawinan Katolik itu tak terceraikan. Tidak ada kata ‘coba-coba’ dalam perkawinan Katolik. Orang Katolik menikah hanya sekali; dan pernikahan itu berlaku seumur hidup.

Perkawinan Katolik tidak sama seperti apa yang kita lihat di sinetron. Dalam sinetron, kawin-cerai itu biasa. Tetapi tidak demikian dengan perkawinan Katolik. Setiap orang Katolik yang sudah menikah dituntut untuk setia terhadap pasangannya sampai maut memisahkan.

Bagaimana caranya agar pasangan suami-istri itu bisa mempertahankan hidup rumah tangga dengan baik? Dalam 1 Petrus 3:1-9 disebutkan tiga cara. Pertama, dari pihak istri diminta untuk tunduk kepada suami. “Hai isteri-isteri, tunduklah kepada suamimu, supaya jika ada di antara mereka yang tidak taat kepada Firman, mereka juga tanpa perkataan dimenangkan oleh kelakuan isterinya, jika mereka melihat, bagaimana murni dan salehnya hidup isteri mereka itu.”

Kedua, dari pihak suami diminta supaya bersikap bijaksana terhadap istri. “Hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang”. Jangan hanya meminta supaya istri tunduk kepada suami, tetapi suami juga sudah seharusnya menunjukkan sikap yang bijaksana terhadap istri. Hormatilah istrimu! Jangan seenaknya membuat keputusan sendiri. Ketika merencanakan sesuatu, ajaklah istrimu berbicara.

Ketiga, suami-istri haruslah seia-sekata. Jangan jalan sendiri-sendiri. Dalam untung dan malang, haruslah selalu bersama-sama. “Hendaklah kamu semua seia sekata, seperasaan, mengasihi saudara-saudara, penyayang dan rendah hati, dan janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan, atau caci maki dengan caci maki, tetapi sebaliknya, hendaklah kamu memberkati, karena untuk itulah kamu dipanggil, yaitu untuk memperoleh berkat”.

Kalau ketiga hal itu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka yakinlah rumah tangga akan bahagia dan langgeng sampai kakek-nenek. Yang terpenting, jangan lupa mengandalkan campur tangan Tuhan di dalamnya. Tuhan yang sudah menyatukan suami-istri, Dia jugalah yang akan memberkatinya.

Menjadi Hamba Tuhan atau Pengabdi Setan: Kita yang Mana?

0

Refleksi ini didasarkan pada bacaan-bacaan hari Selasa, 12 November 2019, yang lalu. Adapun bacaan-bacaan yang dimaksud adalah Bacaan I: Keb. 2:23 – 3:9 dan Injil: Luk. 17:7-10.

[postingan number=3 tag= ‘salib’]

Kitab Kebijaksanaan menyebutkan bahwa Allah telah menciptakaan manusia, kita-kita ini, untuk kebakaan, dan manusia itu dijadikan-Nya menurut gambar hakekat-Nya sendiri (lih. Keb. 2:23). Apa arti kalimat ini?

Kata ‘kebakaan’ diambil dari kata dasar ‘baka’ yang artinya: tidak berubah selama-lamanya, abadi, dan kekal. Jadi, manusia – yang diciptakan oleh Tuhan menurut gambar-Nya sendiri – sejatinya hidup abadi di bumi, alias tidak mati; sebab Tuhan sendiri berfirman:

“Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi” (lih. Kej. 1:28).

Seperti Tuhan tidak dapat lenyap, begitu pula dengan manusia ciptaan-Nya. Ini merupakan nasib dari setiap orang andaikata kematian tidak datang ke dunia. Sejak kapan kematian itu ada? Peristiwa kematian baru muncul setelah manusia jatuh ke dalam dosa.

Apa hubungan antara dosa dan kematian? Paulus bilang bahwa ‘upah dosa ialah maut’ (lih. Rm. 6:23). Manusia mati karena berdosa. Jika saja manusia pertama tidak jatuh ke dalam dosa, barangkali sampai sekarang tidak ada yang mati. Dunia penuh dengan manusia.

Dalam Kitab Kejadian dikatakan bahwa setelah manusia jatuh ke dalam dosa, Tuhan berfirman kepada mereka:

“Karena engkau mendengarkan perkataan isterimu dan memakan dari buah pohon, yang telah Kuperintahkan kepadamu: Jangan makan dari padanya, maka terkutuklah tanah karena engkau; dengan bersusah payah engkau akan mencari rezekimu dari tanah seumur hidupmu: semak duri dan rumput duri yang akan dihasilkannya bagimu, dan tumbuh-tumbuhan di padang akan menjadi makananmu; dengan berpeluh engkau akan mencari makananmu, sampai engkau kembali lagi menjadi tanah, karena dari situlah engkau diambil; sebab engkau debu dan engkau akan kembali menjadi debu” (Kej. 3:17-19.

Siapa yang membuat manusia jatuh ke dalam dosa? Kitab Kejadian jelas-jelas bilang: setan. Setanlah yang membuat manusia jatuh ke dalam dosa. Makanya, dalam Kitab Kebijaksanaan juga dikatakan bahwa ‘karena dengki setan maka maut masuk ke dunia’ (Keb. 2:24). Memang, setan dalam Kitab Kejadian tampil dalam sosok ular. Tapi, tidak selamanya dalam rupa ular. Setan bisa hadir dalam rupa apa saja, termasuk dalam rupa manusia.

Kita harus tahu bahwa setan itu canggih dan pro-aktif. Dia tidak akan tinggal diam. Bagi setan, makin banyak pengikut, makin bagus. Kitab Kebijaksanaan bilang yang menjadi milik setan mencari maut’ (Keb. 2:24). Siapa saja yang termasuk milik setan? Yaitu orang-orang yang selalu mencari masalah dalam hidupnya, mereka yang senang melihat orang lain susah, mereka yang selalu iri terhadap kesuksesan orang lain, dan sederetnya.

Pilihan ada di tangan kita: entah menjadi abdi setan atau hamba Tuhan. Hamba Tuhan adalah orang-orang yang percaya dan setia pada Tuhan. Jika yang menjadi milik setan (abdi setan) mencari maut, tidak demikian bagi hamba Tuhan. Seorang hamba Tuhan justru tidak mendapat siksaan maut. Kitab Kebijaksanaan bilang:

“Jiwa orang benar ada di tangan Allah, dan siksaan tiada menimpa mereka. Menurut pandangan orang bodoh mereka mati nampaknya, dan pulang mereka dianggap malapetaka, dan kepergiannya dari kita dipandang sebagai kehancuran. Namun mereka berada dalam ketentraman. Kalaupun mereka disiksa menurut pandangan manusia, namun harapan mereka penuh kebakaan. Setelah disiksa sebentar, mereka menerima anugerah yang besar, sebab Allah hanya menguji mereka, lalu mendapati mereka layak bagi diri-Nya” (Keb. 3:1-5).

Kita diharapkan supaya menjadi hamba Tuhan. Tugas seorang hamba adalah melakukan apa yang dikehendaki oleh tuannya. Sebagai hamba Tuhan, kita diharapkan melakukan kehendak Tuhan, bukan kemauan setan. Jangan pernah menjadi pengabdi setan; sebab setan hanya akan membawa kita pada kebinasaan dan maut. Lagi-lagi Kitab Kebijaksanaan bilang: “Orang yang telah percaya pada Allah akan memahami kebenaran, dan yang setia dalam kasih akan tinggal pada-Nya. Sebab kasih setia dan belas kasihan menjadi bagian orang-orang pilihan Allah” (Keb. 3:9).

Belajar Bersyukur dari Orang Samaria yang Sakit Kusta

0
KasunChamara / Pixabay

Belajar Bersyukur dari Orang Samaria yang Sakit Kusta: Renungan Harian Katolik, Rabu 13 November 2019JalaPress.com; Injil: Luk. 17:11-19

Kisah yang diceritakan dalam Injil hari ini cukup menarik. Diceritakan bahwa ‘dalam perjalanan-Nya ke Yerusalem, Yesus menyusur perbatasan Samaria dan Galilea. Ketika Ia memasuki suatu desa, datanglah sepuluh orang kusta menemui Dia. Mereka tinggal berdiri agak jauh dan berteriak: “Yesus, Guru, kasihanilah kami!”’ (Luk. 17:11-13).

[postingan number=3 tag= ‘tuhan-yesus’]

Kita tahu bahwa kusta merupakan penyakit kulit yang bersifat menular. Biasanya, penularannya melalui kontak fisik. Dan, pada zaman Yesus, kusta merupakan istilah umum untuk menyebut semua gejala penyakit kulit yang dianggap sulit untuk disembuhkan.

Karena penyakit ini bersifat menular, maka zaman dulu, orang kusta tidak boleh tinggal bersama dengan masyarakat lainnya. Mereka harus tinggal jauh dari kampung. Persis itu yang terjadi di dalam cerita Injil hari ini. Dalam Injil dikatakan bahwa Yesus bertemu dengan mereka di suatu ‘desa’. Barangkali itu adalah kampung yang dikhususkan buat mereka.

Selain diasingkan, kalau ketemu dengan orang, mereka harus berdiri agak jauh supaya tidak terjadi kontak fisik. Makanya jangan heran juga kalau dalam Injil hari ini dikatakan bahwa mereka tinggal berdiri agak jauh dan berteriak meminta tolong kepada Yesus yang sedang lewat.

Menariknya, Yesus ternyata tidak langsung bilang, “Baiklah, sekarang kamu sembuh,” seperti biasa dilakukan-Nya, tapi Ia justru memandang mereka dan berkata: “Pergilah, perlihatkanlah dirimu kepada imam-imam” (Luk. 17:14). Mengapa harus pergi menghadap imam?”

Perlu kita ketahui bahwa zaman dulu belum ada dokter, seperti sekarang. Dulu, pekerjaan mendiagnosa sakit dan penyakit menjadi ranahnya para imam. Imamlah yang bertanggung jawab untuk menilai apakah seorang kusta boleh kembali ke masyarakat atau tidak (Im. 14:2).

Kesepuluh orang kusta itu menaati perintah-Nya, pergi untuk melaporkan kesembuhan diri mereka, sementara mereka belum sembuh. Ternyata di tengah jalan mereka sembuh. Tapi, hanya satu orang yang kembali untuk mengucap syukur. Yang sembilan lainnya tidak kembali.

Uniknya, yang kembali justru orang Samaria. Zaman itu, orang Samaria selalu dipandang sebelah mata. Mereka dianggap sebagai penyembah berhala, orang-orang berdarah campuran, dan segala hal negatif disematkan pada mereka. Itulah yang membuat Yesus tampak terkejut.

Lalu, apa kata Yesus? Ia berkata: “Bukankah kesepuluh orang tadi semuanya telah menjadi tahir? Di manakah yang sembilan orang itu? Tidak adakah di antara mereka yang kembali untuk memuliakan Allah selain dari pada orang asing ini?” (Luk. 17:17-18). Apa pesan tersembunyi dari perkataan Yesus ini? Yesus sebetulnya mau supaya kesembilan lainnya juga kembali untuk mengucap syukur.

Pesan itu pun berlaku untuk kita; sebab kita juga sudah menerima banyak hal dari Tuhan. Hanya satu yang Tuhan mau dari kita: yaitu bersyukur. Tuhan mau kita bersyukur. Kita harus belajar dari orang Samaria ini untuk mengucap syukur kepada Tuhan. Jangan sampai saat meminta kepada Tuhan kita berapi-api dan ngoceh di hadapan Tuhan, tetapi begitu Tuhan memberikan apa yang kita minta, kita justru diam-diam menghilang entah ke mana.

Pastor Ibrahim Hanna Bidu Ditembak Mati

0

Pastor Ibrahim Hanna Bidu Ditembak Mati

Seorang Pastor Katolik Armenia, Father Ibrahim Hanna Bidu ditembak mati bersama ayahnya (11 Nov. 2019) di wilayah Barat laut Suriah. Menurut beberapa sumber, ada dugaan keterlibatan ISIS dalam peristiwa tersebut. Namun, hingga kini masih dalam proses investigasi. Mari kita mendoakan saudara-saudari yang mengalami penganiayaan dan mendoakan musuh-musuh mereka. Kiranya arwah para korban berbahagia bersama Para Kudus.*

Jazuli Menyinggung Misionaris, Pastor Izaak Bame Menanggapi

1

Jazuli Menyinggung Misionaris, Pastor Izaak Bame Menanggapi

Pastor Izaak Bame, Pr, Ketua Komisi Kerawam Keuskupan Manokwari sangat menyayangkan sikap oknum anggota DPR RI dari fraksi PKS tersebut, yang tidak mengetahui dampak kehadiran Misionaris di Tanah Papua. Pastor Izaak menegaskan agar jangan terus menerus menyakit hati orang Papua. “Jangan terus membuat orang Papua sakit hati terhadap bangsa ini”.

Pastor Izaak Bame melalui Press Release yang diterima oleh Redaksi Monitorpapua.com memberikan beberapa tanggapan terhadap pernyataan Jazuli Juwaini. Seperti diketahui, Anggota Komisi I DPR fraksi PKS jazuli Juwaini meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto supaya memperhatikan gerak-gerak Misionaris di Papua, seperti dilansir detikcom dan berbagai media lain.

Pastor Izaak Bame memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, terima kasih karena saudara anggota DPR RI fraksi PKS itu prihatin terhadap situasi di Papua.

Kedua, keprihatinan itu baik tapi bukan lempar soal ke pihak Misionaris. Kenapa tidak disampaikan kepada Prabowo, pelaku kejahatan di Tanah Papua tahun 1996-1998.

Ketiga, Kalau ada data dari Partai PKS yang menimbulkan huru-hara di Papua itu para misionaris, tolong berikan data itu kepada kami para Romo di Papua supaya kami juga tahu penyebabnya adalah para Misionaris.

Keempat, tolong sampaikan ke pengurus PKS dan terutama anggota DPR RI utusan PKS bahwa sejak keputusan Menteri Agama 1978  tidak ada lagi “Misionaris asing yang datang di Papua kecuali para misionaris yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri 1978 dan mereka itu kebanyakan sudah meninggal atau pulang, hanya tinggal satu-dua orang yang sudah tua, aktifitas mereka berdoa, menulis buku itu yang saya tahu,” tegas Pastor Izaak Bame, Pr.

Kelima, mohon kepada KOMISI KERAWAM KWI supaya menyampaikan kepada yang bersangkutan lewat LEMBAGA DPR RI YANG TERHORMAT  agar menarik pernyataannya atau minta maaf kepada Misionaris atau Gereja yang ada di Tanah Papua baik Katolik maupun Gereja lainnya. Jangan anggap remeh pernyataan ini, Misionaris telah berbuat baik kepada umat-Masyarakat Papua. Lalu DPR RI buat apa bagi Masyarakat Papua. Jangan terus membuat Orang Papua sakit hati terhadap Bangsa ini.

Adapun surat pernyataan sikap ini ditandatangani Pastor. Izaak Bame, Pr, Ketua Komisi KERAWAM Keuskupan Manokwari Sorong, (12 November 2019),  Tembusan Uskup KMS, Ketua Partai PKS Kota Sorong, Kapolres Kota Sorong, Ketua Komisi KERAWAM Regio Papua, Pengurus Pemuda Katolik KOMDA Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Dandim 108/02 Sorong, Arsip dan Media.

Sumber: https://monitorpapua.com/ketua-komisi-kerawam-pastor-izaak-bame-pr-tanggapi-pernyaataan-anggota-komisi-i-dpr-fraksi-pks-jazuli-juwaini/?

Pembatalan Perkawinan dalam Gereja Katolik: Tidak Sama dengan Perceraian

1
geralt / Pixabay

Beberapa hari ini viral pemberitaan di media mengenai pernikahan artis Delon dengan istri barunya. Banyak orang beranggapan bahwa Gereja Katolik sudah membuat aturan baru; ada juga yang mengatakan bahwa karena dia artis sehingga diperbolehkan, dan sebagainya. Apalagi, Detik.com, media yang membuat berita pernikahan itu, memberikan judul yang luar biasa heboh: “Cerai Belum Setahun Nikah Lagi, Delon Dapat Dispensasi Gereja Katolik“. Munculnya kata ‘dispensasi’ di situ menimbulkan banyak tanda tanya. Benarkah orang yang bercerai bisa diberikan dispensasi untuk menikah lagi secara sah di Gereja Katolik?

Perlu diketahui bahwa hukum Gereja menegaskan bahwa TIDAK ADA kata ‘CERAI’ di dalam Gereja Katolik. Orang Katolik menikah hanya sekali saja, dan pernikahan itu berlaku untuk seumur hidup. Ajaran ini jelas mempunyai dasar di dalam Kitab Suci.

[postingan number=3 tag= ‘perkawinan-katolik’]

Ketika orang-orang Farisi mempertanyakan perihal perceraian kepada Yesus, Ia menjawab: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat 19:3-6).

Berdasarkan ajaran ini, orang-orang Katolik yakin bahwa ketika seorang laki-laki yang dibaptis Kristiani secara sukarela menikahi seorang perempuan yang dibaptis Kristiani, mereka membentuk suatu ikatan sakramental yang tak terceraikan.

Ikatan sakramental yang tak terceraikan ini dinyatakan dalam Janji Perkawinan yang saling mereka ikrarkan, “Di hadapan Romo, para saksi, saya BUDI menyatakan dengan tulus ikhlas bahwa MAWAR yang hadir di sini, mulai sekarang menjadi isteri (suami) saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini” (Ritus Perkawinan).

Hukum Gereja (Kan. 1141) mengajarkan bahwa ‘perkawinan ratum (secara formal adanya janji perkawinan oleh dua orang dibaptis di depan iman dan para saksi) dan consumatum (adanya hubungan badan) tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, kecuali oleh kematian.

TETAPI, bagaimana dengan pasangan yang tidak mampu mempertahankan bahtera rumah tangganya, apakah mereka tidak akan pernah lagi bisa menikah secara sah di dalam Gereja Katolik?

Secara singkat bisa dikatakan bahwa masih ada KEMUNGKINAN bagi pasangan yang tidak mampu mempertahankan bahtera rumah tangganya untuk menikah lagi secara sah di dalam Gereja Katolik. Misalnya, setelah bubar, pasangannya meninggal dunia. Itu berarti bahwa ikatan perkawinannya dengan sendirinya terputus. Tetapi bukan hanya itu. Sekalipun mantan pasangannya masih hidup pun tetap juga ada kemungkinan.

Bagaimana caranya? Apakah lewat dispensasi, seperti dalam pemberitaan itu? Saya sendiri tidak tahu persis apa yang dimaksudkan dengan penggunaan istilah ‘dispensasi’ dalam pemberitaan di media itu. Tetapi yang pasti, meskipun Gereja Katolik sangat menentang adanya perceraian, Gereja Katolik dalam Kitab Hukum Kanoniknya mengenal istilah ‘pembatalan’ perkawinan kanonik atau nullitas matrimonii.

Dalam konteks studi Hukum Gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu TIDAK SAH sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Sebab itu, meskipun sebuah perkawinan secara kanonik telah dilangsungkan, namun dalam perkembangan selanjutnya bisa ditinjau kembali apabila ada pihak-pihak tertentu yang menggugat dengan mengemukakan adanya halangan-halangan perkawinan.

Dengan demikian, yang diselidiki dalam ‘perkara-perkara tidak sahnya perkawinan’ adalah halangan-halangan tertentu yang menyebabkan sebuah perkawinan itu secara Katolik dianggap tidak sah sehingga bisa dibatalkan. Kalau begitu, bukankah ini sama saja dengan perceraian? Mungkin proses perkara perkawinan seperti ini terkesan sama saja dengan mendukung perceraian suami-isteri. Namun jika dipahami betul, maka logika perceraiandan pembatalan perkawinan itu sungguh berbeda.

Pada dasarnya istilahperceraianmengandung pengertian bahwa otoritas yang menceraikan perkawinan sekadar memenuhi prosedur hukum yang sudah ditetapkan untuk menyatakan fakta bahwa relasi suami-isteri sudah retak, pecah dan bubar, serta tidak mungkin dipersatukan kembali. Sedangkan dalam Gereja Katolik, proses ‘pembatalan’ perkawinan hanya bisa dilakukan apabila sudah melalui proses penyelidikan oleh tribunal Gerejawi; dan ditemukan kebenaran obyektif bahwa perkawinan itu telah diteguhkan secara tidak sah, misalnya karena ada cacat kesepakatan, dan lain-lain.

Dengan demikian, logika ‘pembatalan’ perkawinan kanonik adalah perkawinan itu terbukti tidak sah dari dalam dirinya sendiri, dan hakim sekadar membuat putusan deklaratif yang menyatakan bahwa perkawinan itu memang tidak sah sejak semula atas dasar cacat hukum tertentu. Berdasarkan deklarasi pembatalan (declaratio nullitatis) tersebut, tribunal Gerejawi menegaskan kebenaran substansial mengenai ‘awal’ perkawinan yang sudah dilangsungkan secara tidak sah, bukan mengenai ‘akhir’ perkawinan ketika suami-isteri berselisih, ‘pisah ranjang’, dan akhirnya bercerai.

Contoh kasus perceraian: A dan B menikah. Hubungan keduanya mula-mula akur, tetapi berubah setelah muncul orang ketiga, yaitu C. Maka, keduanya menjadi berselisih paham, ‘pisah ranjang’, dan akhirnya salah satu dari keduanya menggugat cerai sipil. Gugatannya dikabulkan karena memang negara tidak melarang perceraian.

Nah, itu contoh perceraian. Penyebabnya, orang ketiga. Yang seperti ini jika diajukan ke tribunal Gereja, jelas tidak bisa dikabulkan; sebab dalam Gereja Katolik tidak ada kata cerai. Lalu, bagaimana contoh pembatalan?

Contoh kasus pembatalan: Seorang perempuan, sebut saja namanya Mawar, sudah 3 bulan menikah. Ia menikahi suaminya karena dipaksa oleh orang tuanya. Orang tuanya memaksa Mawar untuk menikah dengan pria yang sekarang menjadi suaminya itu karena tergiur oleh kekayaannya. Seandainya Mawar menyampaikan sebenar-benarnya apa yang dialaminya itu pada waktu penelitian kanonik, maka pernikahan yang dijalaninya itu tidak pernah terjadi; sebab salah satu halangan dalam pernikahan adalah kalau pasangan itu merasa terpaksa. Tetapi, mungkin karena takut terhadap orang tuanya, maka ketika penilitian kanonik, Mawar menyembunyikan apa yang dialaminya itu; dan tetaplah dilangsungkan pernikahan mereka. Tetapi sekarang Mawar sudah sadar, mungkin karena sudah tidak akur juga, sehingga dia mengajukan pembatalan ke tribunal Gereja.

Maka, jika tribunal Gerejawi telah menyelidiki dan menemukan kenyataan bahwa Mawar benar-benar terbukti dipaksa menikah, pernikahannya itu bisa dibatalkan. Itulah pembatalan, beda dengan perceraian. Dalam kasus Mawar, perkawinan yang terjadi bukan berdasarkan pilihan bebasnya, melainkan karena paksaan dari orang tua. Padahal, mengenai kodrat fundamental perkawinan dalam kanon 1055 dijelaskan bahwa perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian berdasarkan pilihan bebas dari suami-isteri.

Siapa yang berwenang menganulir sebuah perkawinan?  Pengadilan Gereja atau Tribunal Gereja. Jika di sebuah Keuskupan belum memiliki Tribunal Gereja, maka kewenangan ini langsung melekat pada Uskup. Siapa yang dapat mengajukan pembatalan? Bisa dilakukan oleh salah satu dari pasangan, bisa juga oleh dua-duanya. Pengajuan pembatalan ini dibuat hanya kalau perkawinan itu sudah nyata-nyata bubar dan tidak mungkin didamaikan kembali. Jangan sampai masih satu rumah dan akur, lalu datang untuk mengajukan pembatalan.

Prosedurnya adalah: pihak yang ingin melaporkan menuliskan terlebih dahulu riwayat rumah tangganya  dengan mantan pasangannya, mulai dari awal mereka bertemu sampai terakhir mereka bersama. Setelah itu, temui pastor paroki dan ungkapkan keinginan untuk pembatalan kepada pastor paroki sembari menyerahkan apa yang sudah ditulis tadi. Nanti dari tulisan itulah akan dilihat kanon mana yang membatalkan perkawinan itu. Itu yang nanti akan diajukan ke Tribunal Gereja.

Jangan dikira bahwa semua perkawinan yang bubar bisa dibatalkan sehingga berpikir “Baiklah, jika ini tidak cocok, aku akan dapat selalu membatalkannya.” Hanya perkawinan yang jelas-jelas dari awal dilangsungkan secara tidak sah-lah yang bisa dibatalkan. Jangan juga berpikir bahwa proses pembatalan perkawinan hanya sekedar suatu permainan yang membebani, stempel sana sini, pergi dari satu meja ke meja lainnya, yang pada akhirnya menghantar orang pada kepastian mendapatkan pembatalan perkawinan. Tidak ada jaminan yang demikian. Yang terbukti tidak sah dari awal, bisa dibatalkan. Yang nyata-nyata sah, tidak bisa dibatalkan.

*** dari berbagai sumber

Hidup setelah Kematian menurut Katolik: Tidak Kawin dan Tidak Dikawinkan

1
Couleur / Pixabay

Zaman dulu ada kelompok orang yang tidak mengakui adanya kebangkitan orang mati dan ganjaran kekal setelah kematian. Kelompok tersebut namanya ‘Saduki’. Kelompok ini merupakan salah satu aliran dalam agama Yahudi. Mereka menerima dan mengakui adanya kehendak bebas, tapi menolak konsep takdir dan konsep kekekalan jiwa.

[postingan number=3 tag= ‘kematian’]

Dalam Injil hari Minggu yang lalu diceritakan bahwa mereka bertanya kepada Yesus mengenai keadaan orang yang sudah mati. Barangkali tujuannya hanya ingin menguji Yesus. Mereka bertanya kepada-Nya:

“Guru, Musa menuliskan perintah ini untuk kita: Jika seorang, yang mempunyai saudara laki-laki, mati sedang isterinya masih ada, tetapi ia tidak meninggalkan anak, saudaranya harus kawin dengan isterinya itu dan membangkitkan keturunan bagi saudaranya itu. Adalah tujuh orang bersaudara. Yang pertama kawin dengan seorang perempuan lalu mati dengan tidak meninggalkan anak. Lalu perempuan itu dikawini oleh yang kedua, dan oleh yang ketiga dan demikianlah berturut-turut oleh ketujuh saudara itu, mereka semuanya mati dengan tidak meninggalkan anak. Akhirnya perempuan itu pun mati. Bagaimana sekarang dengan perempuan itu, siapakah di antara orang-orang itu yang menjadi suaminya pada hari kebangkitan? Sebab ketujuhnya telah beristerikan dia” (Luk. 20:28-33).

Yesus menjelaskan kepada mereka bahwa dunia yang akan datang itu ada; dan memang ada. Hanya saja dunia seberang itu tidak sama dengan dunia sekarang. Bedanya apa? Kalau di dunia ini ada kawin dan dikawinkan, di dunia yang baru itu tidak ada. Yesus berkata kepada mereka:

“Orang-orang dunia ini kawin dan dikawinkan, tetapi mereka yang dianggap layak untuk mendapat bagian dalam dunia yang lain itu dan dalam kebangkitan dari antara orang mati, tidak kawin dan tidak dikawinkan. Sebab mereka tidak dapat mati lagi; mereka sama seperti malaikat-malaikat dan mereka adalah anak-anak Allah, karena mereka telah dibangkitkan” (Luk. 20:34-36).

Yesus ingin memastikan bahwa ada hidup setelah kematian. Ada kebangkitan. Ada surga. Mengenai keadaan orang yang sudah mati, Ia mengatakan bahwa mereka akan hidup ‘seperti malaikat’. Apa maksudnya? Maksudnya, mereka hidup dalam roh, bukan fisik lagi.

Sebagai orang Katolik, kita meyakini bahwa Allah menciptakan manusia terdiri atas tiga unsur, yakni tubuh, jiwa dan roh. Tiga unsur dalam diri manusia itu dikenal dengan istilah TRIKHOKTOMI. Meski dalam kehidupan sehari-hari, kita sering salah kaprah dan menganggap bahwa unsur yang ada di dalam diri manusia itu hanya terdiri atas dua saja (yang dikenal dengan istilah DUALISME), yaitu tubuh dan jiwa atau roh saja.

Jiwa dan roh sering disamakan; padahal antara tubuh, jiwa, dan roh, ketiganya berbeda. Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Tesalonika jelas-jelas membedakan ketiganya. “Semoga Allah damai sejahtera menguduskan kamu seluruhnya dan semoga roh, jiwa dan tubuhmu terpelihara sempurna dengan tak bercacat pada kedatangan Yesus Kristus, Tuhan kita” (bdk. 1 Tesalonika 5:23).

Tubuh adalah unsur lahiriah manusia; unsur daging yang dapat dilihat, didengar, disentuh, dan sebagainya. Jiwa adalah unsur batiniah manusia yang tidak dapat dilihat. Jiwa manusia meliputi beberapa unsur: pikiran, emosi (perasaaan) dan kehendak. Dengan pikirannya, manusia dapat berpikir; dengan perasaannya manusia dapat mengasihi, dan dengan kehendaknya, manusia dapat memilih.

Roh adalah prinsip kehidupan manusia. Roh inilah yang oleh Kitab Suci dikatakan sebagai nafas yang dihembuskan oleh Allah ke dalam manusia (Kej. 2:7) dan karenanya akan kembali kepada Allah, kesatuan spiritual dalam manusia.

Roh adalah sifat alami manusia yang ‘immaterial’ yang memungkinkan manusia berkomunikasi dengan Allah, yang juga adalah Roh. Dengan demikian, tubuh, jiwa dan roh adalah satu kesatuan yang ada dalam manusia yang hidup.

Ketika mati, tubuh kita akan hancur, secantik atau seganteng apapun tubuh itu; sebab prinsipnya jelas: ‘yang diambil dari tanah akan kembali menjadi tanah’. Tubuh kita diambil dari tanah, maka akan kembali menjadi tanah (Kej. 3:19); sedangkan ‘yang datang dari Allah akan kembali kepada Allah’. Roh dihembuskan oleh Allah ke dalam hidung manusia sehingga manusia itu menjadi makhluk yang hidup (Kej. 2:7), maka roh ini kelak akan kembali kepada Allah.

Nah, karena yang tersisa hanya roh, maka tidak ada lagi perkawinan. Perkawinan itu hanya terjadi kalau ada tubuh. Jika tidak ada tubuh, tidak ada perkawinan. Nah, karena di dunia seberang itu hanya ada roh, tidak ada tubuh, maka di sana tidak ada lagi yang namanya kawin dan dikawinkan.